Syarat
pokok
1. Wilayah
2. Rakyat
3. Pemerintahan
·
Syarat
yang tidak pokok à
pengakuan dari negara lain. (Mesir, Australia, India)
27 desember 1949 Belanda
baru mau mengakui. Bukti pengakuan di serahkan di Denhag yang diterima oleh
Muh. Moh. Hatta serta di Jakarta yang diterima oleh Sri HB IX.
Untuk memenuhi
syarat pokok negara yaitu dengan pembentukan alat dan pemerintahan negara, maka
PPKI melakukan sidang sebanyak 3x.
Cara
mempertahankan negara: diplomasi dan konfrontasi
PPKI sebelum
merdeka belum melakukan sidang karena Ir. Soekarno, Moh. Hatta, dan Dr Radjiman
dipanggil ke Dalat serta terjadi vacum of
power.
Sidang 1 PPKI
Dilaksanakan
tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta (Pasar baru). dipimpin oleh Ir.
Soekarno dan Moh. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Sidang ini dihadiri oleh 28
anggota PPKI.
Sidang
tersebut menghasilkan beberapa keputusan, yaitu:
1.
Mengesahkan UUD 1945
sebagai konstitusi RI
Isi
pembukaan diambil dari Piagam Jakarta dengan perubahan,
a. Kata “mukaddimah” diganti kata
“pembukaan”
b. Kata “hukum dasar” diganti
“undang-undang dasar”
c. Pengahpusan kata “menurut dasar”
dalam kalimat “Berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.”
d. Penghapusan kalimat “...dengan
kewajiban mnejalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Sedangkan
isi dari UUD 1945 bahannya berasal dari rancangan konstitusi Panitia Perancang
UUD yang juga telah mengalami perubahan,
a. Pasal 6 alinea ke-1, yaitu penghapusan
kata “yang beragama Islam” dalam kalimat “ Presiden ialah orang Indonesia asli
yang beragama Islam”.
b. Pasal 29 ayat 1, yaitu
penghapusan kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”
Sistematika
UUD 1945 yaitu,
a. Pembukaan yang terdiri atas 4
alinea.
b. Batang tubuh yang terdiri atas 3
bagian
1) 16 bab, 37 pasal
2) 4 pasal aturan peralihan (pasal I-IV)
3) 2 ayat aturan tambahan.
2.
Penetapan presiden dan
wakil presiden
Dipilih
oleh PPKI karena MPR belum dibentuk. Hal ini diatur dalam pasal III aturan
tambahan UUD 1945.
3.
Pembentukan Komite
Nasional
Karena MPR dan DPR belum dibentuk,
untuk membantu presiden, PPKI membuat pasal IV aturan tambahan UUD 1945 yang
berbunyi “sebelum Majlis Permusyarakatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala kekuasaan
dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
Sidang
2 PPKI
Dilaksanakan tanggal 19 Agustus
1945 dipimpin oleh Presiden Ir. Soekarno dan Wakil Presiden Moh. Moh. Hatta.
Menghasilkan :
1.
Menetapkan 12
Kementrian yang memimpin Departemen serta 4 menteri negara
a. Kementrian Departemen
1) Menteri dalam negeri à RA.A. Wiranatakoesoema V
2) Menteri Luar Negeri à Achmad Subarjdo
3) Menteri Keuangan àDr. Samsi Sastrawidagda
4) Menteri Kehakiman àProf. Dr. Soepomo
5) Menteri Kemakmuran àIr. Surahman Cokroadisuryo
6) Menteri Keamanan Rakyat (Ad
Interm) àSoerjadikoesoemo
7) Menteri kesehatan àdr. Boentaran Martiatmojo
8) Menteri Pengajaran àKi Hadjar Dewantara
9) Menteri Penerangan àAmir Sjarifuddin
10) Menteri Sosial àIwa Koesoema Soemantri
11) Menteri Pekerjaan Umum àAbikoesno Tjokrosoeyoso
12) Menteri Perhubungan ( Ad Interm) à Abikoesno Tjokroesoeyoso
b. Menteri negara
1) Menteri negara à Wahid Hasyim
2) Menteri negara à Mr. Sartono
3) Menteri negara à Oto Iskandardinata
4) Menteri negara à A.A Maramis
2.
Pembagian wilayah RI
menjadi 8 provinsi
a. Sumatera à Mr. Tengku Moh. Hasa
b. Jawa Barat à? Sutarjo Kartohadikusumo
c. Jawa Tengah à R. Panji Soeroso
d. Jawa Timur à R.A. Soerjo
e. Sunda Kecil à Mr. Gusti Ketut Pudja
f. Maluku à Mr. J Latuharhary
g. Sulawesi à Dr. G.S.S.J Ratulangi
h. Kalimantan à Ir. Pangeran Mohammad Noer
Serta
menyusun Pejabat tinggi negara
a. Ketua MK à
dr Kusuma Atmaja
b. Jaksa Agung à Gatot Tarunamiharja
c. Sekretaris Negara à A.G. Pringgodigdo
d. Jubir Negara à Sukarjo Wiryopranoto
3.
Membentuk tentara
kebangsaan (hanya
rencana)
Presiden menunjuk Abdul Kadir,
Kasman Singodimejo, dan Otto iskandardinata untuk pembentukan tentara
kebangsaan.
Sidang
3 PPKI
Dilaksanakan tanggal 22 Agustus
2014 yang dipimpin oleh Muh. Moh. Hatta. Hasil keputusannya:
1.
Pembentukan komite
Nasional
Dibentuk tanggal 25 Agustus 1945
dan dilantik tanggal 29 Agustus 1945 yang berfungsi sebagai DPR sebelum
diadakan pemilu. Susunan kepemimpinan KNIP:
a. Ketua : Kasman Singodimejo
b. Wakil Ketua I : Sutarjo Kartohadikusumo
c. Wakil Ketua II : Johannes Latuharhary
d. Wakil Ketua III : Adam Malik
KNIP
membantu presiden dalam penyelenggarakan pemerintahan. Dengan demikian,
Indonesia mulai berfungsi sebagai NKRI berdasarkan perwujudan dari aturan
peralihan pasal IV UUD 1945. Tanggal 16 Oktober mengadakan rapat pleno KNIP,
dalam rapat tersebut Wapres mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. X tentang
pemberian kekuasaan dan wewenang legislatif kepada KNIP untuk ikut serta membentuk
Garis Besar Haluan Negara sebelum MPR dibentuk.
Pada
saat itu KNIP sebagai pengganti MPR dan Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP)
menggantikan DPR. Karena BP-DPR dikuasai
kelompok Sutan Syahrir maka tanggal 11 November mengeluarkan Pengumuman nomor 5
tentang peralihan pertanggungjawaban menteri2 dari presiden kepada BP-KnIP, ini
berati bahwa sistem kabinet presidensial telah diamandemen menjadi sistem
Parlementer. Dan Sutan Syahrir sebagai calon PM.
2.
Pembentukan PNI
PNI
pada awalnya diharapkan menjadi satu-satunya parpol di Indonesia, menurut
maklumat 31 Agustus 1945, pembentukan PNI ditunda dan segala kegiatan
pemerintah difokuskan kepada KN. Dan akhirnya harapan itu gagal.
Penetapan
itu mempunyai maksud:
a. Memperteguh persatuan nasional
b. Mengembangkan nasionalisme
c. Mempelopori pembangunan
d. Berjuang untuk mencapai
perdamaian dunia yang adil dan abadi
Penetapan itu
tidak disetujui karena:
a. Khawatir PNI diidentikkan dengan
PKI
b. Mempersulit hubungan sekutu
c. Tidak disenangi oleh pemimpin
parpol yang ada sebelum Perang Dunia 1
d. Khawatir terjadi perebutan
kekuasaan mengendalikan partai
3.
Pembentukan Badan
Perjuangan NKRI
Tentara
tidak langsung dibentuk karena untuk menghindari bentrokan dengan tentara
sekutu atau jepang. Sehingga pemerintah
hanya membentuk Badan Keamanan Rakyat yang berfungsi menjaga keamanan di tiap
daerah.
BKR
dibentuk tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan tanggal 23 Agustus 1945.
Anggotanya terdiri dari PETA, Heiho, Seinendan, Keibodan. Susunan pengurusnya :
a. Ketua Umum : Kaprawi
b. Ketua I : Sutalaksana
c. Ketua II : Latief Hendraningrat, Aruji Kartawinata (Jabar),
Soedirman (Jateng), dan drg. Mustopo (Jatim).
Tanggal
8 September 1945 sekutu dibawah pimpinan Mayor A.G. Greenhalgh mendarat di
lapangan terbang kemayoran Jakarta. Terbetuklah Tentara kebangsaan tanggal 5
Oktober 1945 dengan nama TKR dan Supriyadi sebagai panglimanya. namun, karena
keberadaannya tidak diketahui, Jend. Sudirman ditugaskan untuk menggantikannya
sebagai Panglima.
TKR
dibentuk untuk menghadapi tentara sekutu yang diboncengi oleh NICA Belanda.
Markas Besar TKR di yogyakarta karena masuknya tentara sekutu menyebabkan
Jakarta tidak aman. Selain itu, Belanda juga tunduk terhadap Sri Sultan HB IX
Tanggal
7 Januari 1946, nama Tentara Keamanan Rakyat diubah menjadi Tentara Keselamatan
Rakyat. Tanggal 24 Januari 1946 kembali diubah menjadi Tentara Republik
Indonesia. Dan tanggal 3 Juni 1947, nama TRI diubah menjadi Tentara Nasional
Indonesia.