Saturday, 7 June 2014

Pembentukan Kelengkapan Pemerintahan dan Negara

    Syarat pokok
1.     Wilayah
2.    Rakyat
3.    Pemerintahan

·         Syarat yang tidak pokok à pengakuan dari negara lain. (Mesir, Australia, India)

27 desember 1949 Belanda baru mau mengakui. Bukti pengakuan di serahkan di Denhag yang diterima oleh Muh. Moh. Hatta serta di Jakarta yang diterima oleh Sri HB IX.

Untuk memenuhi syarat pokok negara yaitu dengan pembentukan alat dan pemerintahan negara, maka PPKI melakukan sidang sebanyak 3x.

Cara mempertahankan negara: diplomasi dan konfrontasi

PPKI sebelum merdeka belum melakukan sidang karena Ir. Soekarno, Moh. Hatta, dan Dr Radjiman dipanggil ke Dalat serta terjadi vacum of power.

Sidang 1 PPKI

Dilaksanakan tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Jakarta (Pasar baru). dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Moh. Moh. Hatta sebagai wakilnya. Sidang ini dihadiri oleh 28 anggota PPKI.

Sidang tersebut menghasilkan beberapa keputusan, yaitu:

   1.     Mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi RI

      Isi pembukaan diambil dari Piagam Jakarta dengan perubahan,
a.    Kata “mukaddimah” diganti kata “pembukaan”
b.    Kata “hukum dasar” diganti “undang-undang dasar”
c.     Pengahpusan kata “menurut dasar” dalam kalimat “Berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.”
d.    Penghapusan kalimat “...dengan kewajiban mnejalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

      Sedangkan isi dari UUD 1945 bahannya berasal dari rancangan konstitusi Panitia Perancang UUD yang juga telah mengalami perubahan,

a.    Pasal 6 alinea ke-1, yaitu penghapusan kata “yang beragama Islam” dalam kalimat “ Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam”.
b.    Pasal 29 ayat 1, yaitu penghapusan kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”

      Sistematika UUD 1945 yaitu,

a.    Pembukaan yang terdiri atas 4 alinea.
b.    Batang tubuh yang terdiri atas 3 bagian
1)  16 bab, 37 pasal
2)     4 pasal aturan peralihan (pasal I-IV)
3)     2 ayat aturan tambahan.

   2.    Penetapan presiden dan wakil presiden 

         Dipilih oleh PPKI karena MPR belum dibentuk. Hal ini diatur dalam pasal III aturan tambahan UUD 1945.

   3.    Pembentukan Komite Nasional 

            Karena MPR dan DPR belum dibentuk, untuk membantu presiden, PPKI membuat pasal IV aturan tambahan UUD 1945 yang berbunyi “sebelum Majlis Permusyarakatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar, segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

Sidang 2 PPKI

Dilaksanakan tanggal 19 Agustus 1945 dipimpin oleh Presiden Ir. Soekarno dan Wakil Presiden Moh. Moh. Hatta. Menghasilkan :

   1.     Menetapkan 12 Kementrian yang memimpin Departemen serta 4 menteri negara
a.    Kementrian Departemen
1)     Menteri dalam negeri   à RA.A. Wiranatakoesoema V
2)    Menteri Luar Negeri    à Achmad Subarjdo
3)    Menteri Keuangan       àDr. Samsi Sastrawidagda
4)    Menteri Kehakiman    àProf. Dr. Soepomo
5)    Menteri Kemakmuran àIr. Surahman Cokroadisuryo
6)    Menteri Keamanan Rakyat (Ad Interm) àSoerjadikoesoemo
7)    Menteri kesehatan       àdr. Boentaran Martiatmojo
8)    Menteri Pengajaran     àKi Hadjar Dewantara
9)    Menteri Penerangan    àAmir Sjarifuddin
10)  Menteri Sosial             àIwa Koesoema Soemantri
11)   Menteri Pekerjaan Umum  àAbikoesno Tjokrosoeyoso
12)  Menteri Perhubungan ( Ad Interm)     à Abikoesno Tjokroesoeyoso           
b.    Menteri negara
1)     Menteri negara            à Wahid Hasyim
2)    Menteri negara            à Mr. Sartono
3)    Menteri negara            à Oto Iskandardinata
4)    Menteri negara            à A.A Maramis

   2.    Pembagian wilayah RI menjadi 8 provinsi               
a.    Sumatera à Mr. Tengku Moh. Hasa
b.    Jawa Barat à? Sutarjo Kartohadikusumo
c.     Jawa Tengah à R. Panji Soeroso
d.    Jawa Timur à R.A. Soerjo
e.     Sunda Kecil à Mr. Gusti Ketut Pudja
f.     Maluku à Mr. J Latuharhary
g.    Sulawesi à Dr. G.S.S.J Ratulangi
h.    Kalimantan à Ir. Pangeran Mohammad Noer

Serta menyusun Pejabat tinggi negara
a.    Ketua MK              à dr Kusuma Atmaja
b.    Jaksa Agung          à Gatot Tarunamiharja
c.     Sekretaris Negara  à A.G. Pringgodigdo
d.    Jubir Negara         à Sukarjo Wiryopranoto

   3.    Membentuk tentara kebangsaan (hanya rencana)
Presiden menunjuk Abdul Kadir, Kasman Singodimejo, dan Otto iskandardinata untuk pembentukan tentara kebangsaan.

Sidang 3 PPKI

Dilaksanakan tanggal 22 Agustus 2014 yang dipimpin oleh Muh. Moh. Hatta. Hasil keputusannya:

   1.     Pembentukan komite Nasional

Dibentuk tanggal 25 Agustus 1945 dan dilantik tanggal 29 Agustus 1945 yang berfungsi sebagai DPR sebelum diadakan pemilu. Susunan kepemimpinan KNIP:
a.    Ketua                     : Kasman Singodimejo
b.    Wakil Ketua I        : Sutarjo Kartohadikusumo
c.     Wakil Ketua II       : Johannes Latuharhary
d.    Wakil Ketua III      : Adam Malik

KNIP membantu presiden dalam penyelenggarakan pemerintahan. Dengan demikian, Indonesia mulai berfungsi sebagai NKRI berdasarkan perwujudan dari aturan peralihan pasal IV UUD 1945. Tanggal 16 Oktober mengadakan rapat pleno KNIP, dalam rapat tersebut Wapres mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. X tentang pemberian kekuasaan dan wewenang legislatif kepada KNIP untuk ikut serta membentuk Garis Besar Haluan Negara sebelum MPR dibentuk.

Pada saat itu KNIP sebagai pengganti MPR dan Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP) menggantikan DPR.  Karena BP-DPR dikuasai kelompok Sutan Syahrir maka tanggal 11 November mengeluarkan Pengumuman nomor 5 tentang peralihan pertanggungjawaban menteri2 dari presiden kepada BP-KnIP, ini berati bahwa sistem kabinet presidensial telah diamandemen menjadi sistem Parlementer. Dan Sutan Syahrir sebagai calon PM.

   2.    Pembentukan PNI

PNI pada awalnya diharapkan menjadi satu-satunya parpol di Indonesia, menurut maklumat 31 Agustus 1945, pembentukan PNI ditunda dan segala kegiatan pemerintah difokuskan kepada KN. Dan akhirnya harapan itu gagal.

Penetapan itu mempunyai maksud:
a.    Memperteguh persatuan nasional
b.    Mengembangkan nasionalisme
c.     Mempelopori pembangunan
d.    Berjuang untuk mencapai perdamaian dunia yang adil dan abadi

Penetapan itu tidak disetujui karena:
a.    Khawatir PNI diidentikkan dengan PKI
b.    Mempersulit hubungan sekutu
c.     Tidak disenangi oleh pemimpin parpol yang ada sebelum Perang Dunia 1
d.    Khawatir terjadi perebutan kekuasaan mengendalikan partai

   3.    Pembentukan Badan Perjuangan NKRI

Tentara tidak langsung dibentuk karena untuk menghindari bentrokan dengan tentara sekutu atau jepang.  Sehingga pemerintah hanya membentuk Badan Keamanan Rakyat yang berfungsi menjaga keamanan di tiap daerah.

BKR dibentuk tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan tanggal 23 Agustus 1945. Anggotanya terdiri dari PETA, Heiho, Seinendan, Keibodan. Susunan pengurusnya :

a.    Ketua Umum         : Kaprawi
b.    Ketua I                   : Sutalaksana
c.     Ketua II                  : Latief Hendraningrat, Aruji Kartawinata (Jabar), Soedirman (Jateng), dan drg. Mustopo (Jatim).

Tanggal 8 September 1945 sekutu dibawah pimpinan Mayor A.G. Greenhalgh mendarat di lapangan terbang kemayoran Jakarta. Terbetuklah Tentara kebangsaan tanggal 5 Oktober 1945 dengan nama TKR dan Supriyadi sebagai panglimanya. namun, karena keberadaannya tidak diketahui, Jend. Sudirman ditugaskan untuk menggantikannya sebagai Panglima.

TKR dibentuk untuk menghadapi tentara sekutu yang diboncengi oleh NICA Belanda. Markas Besar TKR di yogyakarta karena masuknya tentara sekutu menyebabkan Jakarta tidak aman. Selain itu, Belanda juga tunduk terhadap Sri Sultan HB IX

Tanggal 7 Januari 1946, nama Tentara Keamanan Rakyat diubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Tanggal 24 Januari 1946 kembali diubah menjadi Tentara Republik Indonesia. Dan tanggal 3 Juni 1947, nama TRI diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia. 

No comments:

Post a Comment